Halaman

Jumat, 19 Desember 2008

NOTULENSI RAPAT POKJA HR

NOTULEN :

RAPAT POKJA HARM REDUCTION
Tanggal : 15 Desember 2008
Waktu : 1300 – 1500
Tempat : Ruang Rapat KPAN

Pimpinan Rapat : Dr. M. Aminullah SpKj
Peserta : sebanyak 16 orang
1. Dr. Haryanto Polri (wakil ketua)
2. Diah Ayu (Ditbinsustik, Dephukham)
3. Endar (Ditbinsustik, Dephukham)
4. Monika Saraswati (Yanmedik Dasar, Depkes)
5. Dr. Kusman (BNN)
6. Gunawan I Siagian (Ditjen PMD Depdagri)
7. Rizky Syafitri (FHI)
8. Nasrun Hadi (FHI)
9. James Blogg (HCPI)
10. Amala Rahmah (HCPI)
11. Risa Alexander (Jangkar)
12. Very Kamil (Unika Atmajaya)
13. Raymond Tambunan (Unika Atmajaya)
14. Sari Lenggogeni (Unika Atmajaya)
15. Setyo (KPAN)
16. Inang W (KPAN)


Pembahasan Kerangka Acuan Pertemuan Nasional Pokja HR Daerah.
Latar belakang kerangka acuan sudah cukup baik.
Hasil yang diharapkan dalam kerangka acuan disempurnakan menjadi sbb:
i. Adanya data dasar, peta dan perencanaan layanan HR di tingkat propinsi yang dilakukan dengan cara self assesment
ii. Program Harm Reduction di daerah menjadi bagian dari sistem kesehatan daerah.
iii. Penggunaan data sebagai alat advokasi.
iv. Pokja HR daerah yang kuat untuk mengkordinir kegiatan HR.

Pada saat pengiriman undangan kepada peserta daerah, sekaligus dilampiri dengan formulir pertanyaan sebagai self assesment untuk diisi dan dijadikan data dasar. Formulir pertanyaan disipakan oleh tim kecil dan diharpkan selesai sebelum pengiriman undangan.
Sebelum undangan dikirim, agenda pertemuan dikonsultasikan dengan daerah, agar agenda/jadwal pertemuan sesuai dengan kebutuhan peserta daerah.
Pelaksanaan pertemuan dilakukan dua angkatan yaitu wilayah Timur dan Wilayah Barat.
Wilayah Timur alternatifnya dilaksanakan di : Bali/Makassar
Wilayah Barat alternatifnya dilaksanakan di : Jakarta/Surabaya
Narasumber dari anggota Pokja HR Nasional
Pelaksanaan:
· 19-20 Januari 2009, batch 1 --> Bali/Makasar (Alternatif)
· 23-24 Januari 2009, batch 2 --> Jakarta/Surabaya (Alternatif)

Tugas untuk Pokja HR Nasional memastikan Permenkokesra tersosialisasi kepada Polda se-Indonesia.
Rencana Kursus HR yang dilaksanakan kerjasama KPAN dengan Unika Atmajaya dipresentasikan : Latarbelakang, Tujuan, Peserta, Agenda.
Agenda difokuskan untuk memperkuat Pokja HR dalam mengelola rencana dan program HR di daerah.
Agenda yang berkaitan dengan program dukungan GF hanya diberikan kepada daerah yang akan menerima dan GF.
Kegiatan kursus rencananya akan dilakanakan pada tanggal 12-16 Januari 2009
Peserta berasal dari Prov Banten, KPA Kab Tangerang, KPA Kota Tangerang, KPA Kota Serang.

Kamis, 04 Desember 2008

Kabar JANGKAR


Sebagai satu-satunya jaringan LSM berskala nasional yang bergerak dalam penanggulangan HIV-AIDS dikalangan pengguna NAPZA suntik juga sebagai anggota Jaringan masyarakat sipil untuk pencapaian MDGs, JANGKAR - Chapter Sumatera Utara akan mengadakan kegiatan kolaborasi yang diberi nama PEKAN ARENA SAHABAT ALAM ( PASA ).

Kegiatan ini merupakan penguatan jaringan lintas sektoral diantara masyarakat sipil antara JANGKAR chapter Sumatera Utara dengan Klub Indonesia Hijau ( KIH ) Medan.

Adapun kegiatan ini adalah untuk mendukung pencapaian target MDGs 2015 yaitu Menekan laju kasus infeksi baru HIV dan kematian karena AIDS serta Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu tujuan utama dari kegiatan yang diselenggarakan secara swadaya adalah melibatkan peran aktif dari remaja yang terseleksi dari seluruh wilayah Sumatera Utara, harapannya bahwa para remaja dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya menanggulangi permasalahan global.

Isi dari kegiatan selama 3 hari berupa penyampaian materi Narkoba, HIV-AIDS dan Sanitasi/ lingkungan hidup dan dilakukan secara partisipatif dan mengembangkan banyak role play.

Acara berlangsung mulai tanggal 12-14 desember di Bukit Lawang- Langkat yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Perlu diingat bahwa kegiatan JANGKAR - Chapter Sumatera Utara ini merupakan rangkaian dari Hari AIDS Sedunia 2008.




Untuk informasi keterlibatan, silahkan kontak di :

Amri Yahya
Koordinator Wilayah - JANGKAR Chapter Sumatera Utara
Jalan Sei Batugingging No. 15 - Medan
Telp : +62 813 614 60 267 atau 062 457 92 50

Next >

Selasa, 02 Desember 2008

STESOLID


STESOLID
Nama Produk :Stesolid
Nama Generik :Diazepam
Produsen: Alpharma

Obat ini merupakan obat anti depresan karena zat aktif yang ada didalamnya adalah diazepam atau sering disebut dengan Benzodiazepine. Benzo ini adalah sedative yang biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa cemas. Diazepam bekerja dengan mengaktifkan receptor di otak yang disebut receptor GABA. Oleh karena diazepam bekerja untuk mengaktifkan receptor GABA maka sebagai akibatnya akan memberikan efek yang menenangkan yang pada akhirnya bisa membuat mengantuk, mengurangi kecemasan dan otot menjadi relaks. Obat ini selain untuk menghilangkan cemas juga digunakan untuk mengontrol epilepsy yang berulang. Obat ini sebenarnya bisa juga diigunakan untuk menghilangkan sakau alcohol yang akut tetapi harus dikombinasikan dengan treatment yang lain.
Stesolid ini adalah diazepam yang digunakan secara khusus dengan cara disuntikkan ke dalam otot. Penggunaan yang disuntikkan melalui pembuluh darah hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan harus dilakukan oleh dokter atau petugas medis.
Seharusnya obat digunakan dalam jangka waktu yang pendek dan harus disupervisi secara ketat pemakaiannya oleh dokter karena akan menimbulkan gejala putus obat (sakaw) jika digunakan dalam jangka waktu yang lama dan dalam dosis yang tinggi. Penghentiannya harus dilakukan secara bertahap (tapering off). Efek samping lainnya adalah insomnia(gangguan tidur), kebingungan, berkeringat, kehilangan nafsu makan dan parahnya adalah gangguan jiwa. Efek ini bisa berlangsung selama beberapa hari setelah minum obat. Efek samping ini akan semakin diperparah jika dikonsumsi bersamaan dengan minum alcohol.

BY : GALATEA

Senin, 01 Desember 2008

Press Release






PROGRAM PENANGGULANGAN HIV-AIDS
MELALUI PROGRAM HARM REDUCTION
1 Desember 2008
YAYASAN GALATEA

Yayasan Galatea sebagai satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang pertama kali melaksanakan program Harm Reduction (Pengurangan Dampak Buruk) di kota Medan sudah melakukan upaya penjangkuan kepada PENASUN (Pengguna Napza Suntik) sejak tahun 2001, sesuai dengan kemampuan sumber daya pada saat itu. Kemudian pada tahun 2003 program semakin dapat dikembangkan dengan adanya dukungan Program Aksi Stop AIDS – Family Health International (ASA-FHI) .

Sampai saat ini Galatea telah menjangkau 2996 orang penasun terdiri dari 2933 laki-laki dan 63 perempuan, dengan komposisi usia mayoritas adalah 21-30 tahun sebanyak 1268 orang (43%). Sementara untuk pasangan penasun yang telah terjangkau 125 orang.
Dari yang telah terjangkau ditemui 59 orang (3%) telah meninggal dunia, dengan faktor penyebab yang bervariasi, baik karena infeksi oportunistik ataupun penyakit lainnya. Sementara yang telah dirujuk ke VCT 147 orang dan yang melanjutkan sampai tes darah ada 127 orang dan 82 (64,5%) diantaranya positif HIV.

Sejalan dengan meningkatnya kasus HIV di masyarakat khususnya pada kelompok penasun, terjadi pula peningkatan kasus HIV di Lapas dan Rutan. Perkiraan prevalensi HIV di Lapas dan Rutan pada tahun 2002, sekitar 8 – 12 % (stranas lapas/rutan); sementara pada tahun 2008 , prevalensi HIV di lapas dan rutan mengalami peningkatan antara 10 -20 % (AIDS-INA).
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap HIV/AIDS kepada warga binaan pemasyarakatan di Medan, Galatea melaksanakan pendidikan HIV/AIDS dan narkoba pada Lapas Klas I Dewasa, Lapas Klas II Wanita, Rutan Klas I sejak tahun 2005, dan Rutan Klas II Labuhan Deli (2008). Sampai Juni 2008, Galatea telah memberikan informasi terkait HIV-AIDS dan narkoba kepada 7389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Galatea juga melaksanakan Program Layanan Jarum Suntik Steril (LJSS) sebagai bagian dari program Harm Reduction, yang meliputi: pendidikan dan informasi tentang penularan HIV, rujukan terhadap akses pelayanan medis, hukum, layanan sosial dan penyediaan jarum suntik steril (baru). Program ini menyediakan dan memberikan materi-materi pengurangan risiko lainnya kepada Penasun, untuk memastikan bahwa setiap penyuntikan dilakukan dengan menggunakan jarum suntik steril.

Sampai saat ini Galatea sudah mendistribusikan 259.390 jarum suntik baru kepada 1425 penasun. Selanjutnya, juga dilakukan pengumpulan jarum suntik bekas, dan telah terkumpul serta dimusnahkan dengan kerjasama dengan RS. Pirngadi sebanyak 77.335.

Hasil IBBS (Integrated Biological and Behavioral Surveys 2007) menunjukkan bahwa Penasun yang mengakses layanan jarum suntik steril hanya 4% pada tahun 2004 dan meningkat menjadi 96% pada tahun 2007. Sedangkan resiko penularan HIV dari berbagi jarum suntik bersama masih 52% pada tahun 2004 dan turun menjadi 16% pada tahun 2007.

Sehingga dalam rangka HAri AIDS Sedunia yang jatuh pada 1 Desember 2008 ini Galatea merekomendasikan beberapa hal :

• Membangun dan mendorong fungsi KPA kota Medan sebagai koordinator penanggulangan HIV-AIDS di Kota Medan
• Penanggulangan HIV-AIDS harus menjadi tanggung jawab utama pemerintah
• Kontrol terhadap substitusi harus diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan
• Mengajak kepolisian untuk bersama –sama dalam upaya penanganan terhadap pecandu terutama yang sudah HIV
• Tingkatkan layanan kesehatan terhadap ODHA untuk meningkatkan kualitas hidup Odha
• Peran DPR harus lebih optimal terutama untuk mendukung penganggaran dalam rangka penanggulangan HIV-AIDS di Kota Medan.

Kamis, 27 November 2008

HENTIKAN PERINGATAN HARI AIDS SEDUNIA


HENTIKAN
PERINGATAN
HARI AIDS SEDUNIA
Saat ini orang sedang berlomba-lomba untuk memperingati Hari AIDS Sedunia dengan bermacam-macam cara. Tapi sesungguhnya apakah mereka tau apa yang mereka lakukan justru malah membuat hati Odha dan keluarganya menjadi miris. Saat ini menjelang 1Desember justru ancaman bagi Odha yang sudah minum ARV semakin dekat. Stok ARV yang tersedia di gudangnya Depkes hanya tinggal untuk 4-5 bulan lagi. Beberapa pakar menganjurkan Odha yang ARV untuk mempersiapkan stok Kotrimoksazol, padahal kalau kita kaji ulang belum tentu semua Odha cocok dengan kotri apalagi Odha yang sedang hamil dan dengan segala macam efek samping yang akan muncul. Kotri hanya antibiotik yang berfungsi mencegah untuk terjadinya infeksi lebih parah dan tidak sama dengan ARV.
Nah, mau apa kita dengan situasi seperti ini ? Apakah kita akan "merayakan" HARI AIDS SEDUNIA dengan hura-hura? Bagaimana nasib ODHA yang akanputus ARV nya?

Advokasi Polisi


Stop Metadon

ADA APA DENGAN METADON DI LAPAS RUTAN ?
Belakangan ini ad aide dari beberapa pihak untuk memasukkan Metadon ke Lapas dan Rutan. Paling tidak yang jelas dalam pertemuan listas sektor yang diadakan oleh Dinkes Sumut pada tanggal 4-6 Nopember yang lalu. Sepertinya ada kesan untuk sedikit memaksakan masuknya Metadon ke lapas dan rutan, tapi sayangnya pihak lapas dan rutan justru tidak dilibatkan. Ada apa Lagi Ini ?
Kayaknya bakalan ada yang mau dapet project Metadon nih sehingga sedikit memaksakan diri untuk memasukkan metadon ke Lapas dan rutan. Kalaupun Metadon akan masuk ke lapas/rutan untuk siapa metadon itu ? Bukannya orang yang dilapas/rutan sudah tidak cucaw(nyuntik)lagi ? kalau memang masih ada tahanan atau warga binaan yang masih nyuntik toh tidak pernah diakui oleh kepala lapas/rutan.
Lagian kita perlu cermati bersama sebenarnya tujuan dari Metadon itu untuk apa sich ada di lapas/rutan. Ada yang bilang buat yang sudah terapi metadon ketika masih berada di luar (terapi di RS Adam MAlik atau di lain daerah). Kalaupun ada yang sudah terapi Metadon di luar, kemudian tertangkap polisi karena berbagai macam kasus, toh tersangka tidak langsung dibawa ke lapas/rutan.
Kalau ada orang yang tertangkap karena kejahatan pasti masuknya ke kantor polisi dulu, mau itu Polsek atau poltabes maupun polda. Dan kalau dia sudah menggunakan metadon otomastis metadonnya akan berhenti karena sampai saat ini belum ada mekanisme yang jelas tentang penggunaan metadon diluar rumah sakit . JAdi kalau kita mau mengusulkan adanya metadon di lapas/rutan ,kita juga harus memikirkan bagaimana biar metadon bisa ada di kantor polisi. Karena biasanya selama menunggu masa peridangan tersangka bias 20 sampai 60 hari berada di tahanan polisi, nah bagaimana metadonnya?
Jadi kalau ada pihak yang memaksakan masuknya metadon ke lapas dan rutan tanpa memikirkan metadon di tahanan polisi wajib hukumnya kita menolak. Karena hal tersebut Cuma menambah penderitaan teman-teman pecandu yang ada di lapas dan rutan. Justru ketika tersangka ada di kantor polisi, masa sakaw (putus zat) sudah selesai jadi ketika orang dikirim ke lapas dan rutan keadaanya sudah clean. So Buat Apa Metadon di lapas/Rutan?